Asuransi mobil adalah produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap mobil atau sepeda motor Anda yang disebabkan oleh:
- Kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terpelosok);
- Perbuatan jahat;
- Pencurian, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama di atas kapal penyebrangan (ASDP).
Asuransi mobil multi tahunan adalah produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap mobil Anda dengan periode cover langsung 2, 3, 4 atau 5 tahun yang disebabkan oleh :
- Kecelakaan (tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terpelosok);
- Perbuatan jahat;
- Pencurian, kebakaran dan kerusakan yang terjadi selama di atas kapal penyebrangan (ASDP).
Asuransi sepeda motor adalah produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap sepeda motor Anda yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) termasuk selama kendaraan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Anda dapat menambahkan perluasan jaminan sebagai berikut :
Huru-hara, Terorisme, Banjir, Gempa, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga serta Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang.
Asuransi sepeda motor multi tahunan adalah produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap sepeda motor Anda dengan periode cover langsung 2, 3, 4 atau 5 tahun yang disebabkan oleh :
Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran atau kecelakaan lalu lintas lainnya (sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia) termasuk selama kendaraan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Anda dapat menambahkan perluasan jaminan sebagai berikut :
Huru-hara, Terorisme, Banjir, Gempa, Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga serta Kecelakaan Diri Pengemudi & Penumpang.
Fleet Discount untuk pertanggungan baik mobil, sepeda motor, truck atau kendaraan bermotor lainnya dengan jumlah paling sedikit 100 unit.
Asuransi rumah adalah sebuah asuransi di mana sebagai pemilik polis, Anda berhak mendapatkan uang pertanggungan atas risiko yang terjadi pada rumah Anda.
Asuransi Kebakaran adalah produk asuransi yang menjamin risiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta benda Anda terhadap risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia.
Asuransi properti adalah jenis perlindungan terhadap aset properti seperti rumah, apartemen, dan perkantoran. Tujuannya untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat kejadian tak terduga yang menimpa properti Anda. Kejadian tidak terduga ini bisa berupa bencana, hal-hal akibat kelalaian manusia seperti kebakaran, ledakan, dan kerusuhan.
Berdasarkan jumlah risiko yang ditanggung, asuransi properti terbagi 2, yaitu asuransi properti standar dan asuransi properti all risk. Sementara berdasarkan properti yang diasuransikan dibedakan menjadi asuransi house owner dan asuransi house holder.
Asuransi properti adalah jenis perlindungan terhadap aset properti seperti rumah, apartemen, dan perkantoran. Tujuannya untuk mengantisipasi kerugian finansial akibat kejadian tak terduga yang menimpa properti Anda. Kejadian tidak terduga ini bisa berupa bencana, hal-hal akibat kelalaian manusia seperti kebakaran, ledakan, dan kerusuhan.
Berdasarkan jumlah risiko yang ditanggung, asuransi properti terbagi 2, yaitu asuransi properti standar dan asuransi properti all risk. Sementara berdasarkan properti yang diasuransikan dibedakan menjadi asuransi house owner dan asuransi house holder.
Asuransi perlindungan yang diperlukan oleh traveler ke luar negeri untuk melindungi mereka dari risiko selama perjalanan.
Asuransi perlindungan yang diperlukan oleh traveler ke luar negeri untuk melindungi mereka dari risiko selama perjalanan.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Asuransi kesehatan adalah sebuah jenis produk asuransi yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para anggota asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan.
Asuransi yang memberikan santunan terhadap risiko kematian, cacat total, serta biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datang secara tiba-tiba atau tidak terduga.
Asuransi yang memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri Tertanggung atau orang yang dipertanggungkan.
Perlindungan asuransi diberikan atas kecelakaan yang terjadi selama 24 jam dan atas kecelakaan yang terjadi diseluruh dunia. Orang – orang yang dapat dipertanggungkan seperti karyawan Tertanggung, anggota keluarga Tertanggung dll.
Asuransi penyakit kritis adalah sebuah produk asuransi yang memberikan tertanggung sejumlah santunan dalam bentuk uang tunai (uang pertanggungan) ketika mengalami suatu penyakit kritis.
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat kebakaran, bencana alam (termasuk banjir, tanah longsor, gempa bumi dan akibat letusan gunung berapi), kerusuhan, atau kerusakan lainnya yang timbul dari suatu kejadian yang tiba-tiba kecuali oleh hal-hal yang dikecualikan di dalam pengecualian (Exclusion) di dalam polis.
Asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda selama dalam pengiriman / diangkut dari satu tempat ke tempat lain baik dengan alat angkut darat (truck, kereta, trailer), laut (kapal) atau udara (pesawat).
Adalah perjanjian yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap Tertanggung karena alat berat yang dipertanggungkan mengalami kerusakan dan atau kerugian karena kejadian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin.
Asuransi Konstruksi Adalah suatu asuransi atau pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kegagalan suatu proyek pembangunan Tehnik Sipil baik itu Tehnik Sipil basah maupun Tehnik Sipil Kering, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecuali-kan dalam pengecualian polis.
Tehnik Sipil Basah : Pembangunan Jalan-jalan, Jembatan, Dermaga, Mercusuar, Dam, dll.
Tehnik Sipil Kering: Pembangunan Perumahan, Perkantoran, Pertokoan, Rumah sakit dll.
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.
Pihak-pihak yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Konstruksi (Contractor All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pembangunan tersebut, antara lain :
A. PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
Pemilik ini dapat dijadikan Tertanggung karena mungkin saja selama masa pembangunan tersebut, semua tanggung jawab menjadi tanggung jawab pemilik bangunan, atau secara bersama-sama dengan Kontraktor.
B. ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pembangunan yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pembangunan tersebut.
Arsitek/Konsultant ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pembangunan tersebut, misalnya ia harus bertang-gung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian/ kealpaan yang dilakukan olehnya).
C. KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pembangunan tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Pemilik bangunan, dalam hal :
– Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pembangunan tersebut.
– Keterlambatan penyelesaian pembangunan
– Penggunaan bahan bangunan yang kurang baik
– Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian dari risiko tersebut kepada Perusahaan Asuransi.
D. SUB KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang mempunyai perjanjian ikatan kerja dengan Kontraktor untuk mengerjakan sebagian dari proyek pembangunan yang ia tangani. Badan ini disebut juga Kontraktor Pembantu, ini dapat terdiri dari bermacam-macam Sub-kontraktor, seperti Sub-kontractor Listrik, Air, Gas, dll.
Sub-kontraktor ini dapat menjadi Tertanggung dikarenakan ia mempunyai kepentingan atas pekerjaan yang ia kerjakan, dimana ia harus bertanggung jawab seandainya terjadi kerusakan/kegagalan atas pekerjaan tersebut.
E. LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam proyek pembangunan yang akan dilakukan.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.
Dalam polis C.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek/Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.
Adalah suatu Asuransi atau Pertanggungan yang memberikan jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan dari suatu proyek pemasangan mesin berikut instalasinya, sebagai akibat dari seluruh risiko kecuali yang dikecualikan dalam pengecualian polis (All Risks).
PIHAK-PIHAK YANG DAPAT MENJADI TERTANGGUNG.
Pihak-pihakm yang dapat menjadi Tertanggung dalam Asuransi Pemasangan Mesin (Erections All Risk) ini adalah pihak-pihak yang mempunyai kepentingan atas proyek pemasangan mesin berikut instalasinya tersebut, antara lain :
PEMILIK ( PRINCIPAL / EMPLOYER).
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki proyek pemasangan mesin berikut instalasinya yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut. Ia merupakan majikan dari Kontraktor, maka sering disebut MAIN CONTRACTOR.
ARSITEK / KONSULTAN.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang memiliki keahlian dalam merencana-kan suatu proyek pemasangan mesin yang akan dikerjakan atau penasehat ahli yang membuat kontrak dengan Pemiilik mengenai perencanaan, konsultasi dan pengawasan proyek pemasangan mesin tersebut.
Arsitek atau Konsultan ini dapat menjadi Tertanggung apabila ia mempunyai kepentingan dalam proyek pemasangan mesin tersebut, misalnya ia harus bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pemasangan tersebut (apabila penyebab kerugian tersebut akibat kelalaian atau kealpaan yang dilakukan olehnya).
KONTRAKTOR.
adalah seseorang atau Badan Hukum yang melaksanakan proyek pemasangan mesin berikut instalasinya tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tanggung jawab dari Kontraktor tersebut dengan Owner atau Pemilik mesin , dalam hal :
Terjadi kerusakan/kerugian dalam pelaksanaan proyek pemasangan mesin tersebut.
Keterlambatan penyelesaian pemasangan mesin tersebut.
Pengerjaan yang tidak sempurna dll.
sehubungan dengan hal tersebut, maka pihak kontraktor dapat mengalihkan sebagian risiko tersebut kepada perusahaan asuransi.
LEMBAGA KEUANGAN.
adalah Badan Hukum baik Pemerintah maupun Swasta, yang memberikan pendanaan keuangan kepada seorang debitor dalam pembelian mesin tersebut.
Hal ini terjadi apabila adanya keterlibatan Lembaga ini dalam pembangunan tersebut, maka pihak kreditor tersebut secara otomatis mempunyai insurable interest atas jaminan proyek pembangunan yang dikerjakan oleh para Kontraktor dan Sub-kontraktor tersebut.
Dalam polis E.A.R., yang menjadi Tertanggung dapat satu orang atau dapat pula seluruh pihak yang terlibat dalam proyek pemasangan tersebut.
misal : Nama Pemilik qq. Arsitek or Konsultan qq. Kontraktor qq. Sub-kontraktor.
Adalah suatu pertanggungan atau asuransi yang memberikan jaminan atau proteksi terhadap kerugian atau kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya sebagai akibat dari risiko-risiko yang dijamin dalam kondisi polis.
Minta Penawaran Asuransi
Silahkan informasikan produk asuransi yang Anda butuhkan pada form di bawah ini.